Kamis, 17 Juni 2010

PEMERIKSAAN SUBSEQUENT EVENTS DAN PENYELESAIAN PEMERIKSAAN

SIFAT DAN CONTOH SUBSEQUENT EVENTS
• Subsequent Events adalah :
– Peristiwa atau transaksi yang terjadi setelah tanggal neraca tetapi sebelum diterbitkannya Laporan Audit
– Mempunyai akibat yang material terhadap laporan keuangan
– Memerlukan penyesuaian atau pengungkapan dalam laporan tersebut
• Dua jenis Subsequent Events (PSA No.46) :
1. Peristiwa yang memberikan tambahan bukti yang berhubungan dengan kondisi yang ada pada tanggal neraca dan berdampak terhadap taksiran yang melekat dalam proses penyusunan laporan keuangan
2. Peristiwa yang menyediakan tambahan bukti yang berhubungan dengan kondisi yang tidak ada pada tanggal neraca, namun kondisi tersebut ada sesudah tanggal neraca
• Menurut Sukrisno Agoes (2004:138) subsequent event yang harus diaudit oleh akuntan publik adalah :
1. Subsequent Collection
• Penagihan sesudah tanggal neraca, sampai mendekati selesainya pekerjaan lapangan/audit field work
• Dilaksanakan dalam pemeriksaan Piutang, dan Barang Dalam Perjalanan
2. Subsequent Payment
• Pembayaran sesudah tanggal neraca sampai mendekati selesainya audit field work
• Dilaksanakan dalam pemeriksaan hutang dan biaya yang masih harus dibayar

TUJUAN PEMERIKSAAN SUBSEQUENT EVENTS
Untuk :
1. Menentukan keberadaan kejadian penting sesudah tanggal neraca yang membutuhkan penyesuaian terhadap laporan keuangan atau memerlukan pengungkapan dalam catatan atas laporan keuangan agar tidak menyesatkan pengguna laporan keuangan
2. Menentukan kemungkinan tertagihnya piutang
3. Memastikan bahwa “barang dalam perjalanan” yang tercantum di neraca per tanggal neraca, masih di perjalanan
Saat membayar uang muka pembelian (L/C) perusahaan mencatat :
Barang Dalam Perjalanan xxx
Kas xxx
Hutang Dagang xxx
Saat penerimaan barang sebelum tanggal neraca, perusahaan mencatat :
Persediaan xxx
Hutang Dagang xxx

Akibatnya per tanggal neraca tetap terlihat saldo barang dalam perjalanan dan terjadi dua kali pencatatan hutang dagang :
Persediaan xxx
Barang Dalam Perjalanan xxx
Pada saat hutang tersebut dilunasi :
Hutang Dagang xxx
Kas xxx
4. Untuk memastikan kewajiban dan beban yang masih harus dibayar yang tercantum di neraca per tanggal neraca, merupakan kewajiban perusahaan yang akan dilunasi pada saat jatuh temponya (sesudah tanggal neraca)
5. Memastikan bahwa tidak ada kewajiban perusahaan yang belum dicatat per tanggal neraca

PROSEDUR PEMERIKSAAN SUBSEQUENT EVENTS
1. Periksa pengeluaran dan penerimaan kas sesudah tanggal neraca, sampai mendekati tanggal selesainya audit field work (lihat Exhibit 19-1 dan 19-2)
2. Periksa bukti pengeluaran dan penerimaan barang sesudah tanggal neraca, sampai mendekati tanggal selesainya audit field work
3. Periksa cut-off pembelian dan penjualan (lihat Exhibit 19-3 dan 19-4)
4. Review laporan keuangan interim untuk periode sesudah tanggal neraca
5. Minta copy notulen rapat direksi, dewan komisaris, pemegang saham, periksa apakah ada commitment dari perusahaan yang baru dipenuhi pada periode sesudah tanggal neraca
6. Lakukan tanya jawab dengan pejabat perusahaan yang berwenang, mengenai :
a. Ada/tidaknya contingent liabilities
b. Ada/tidaknya perubahan dalam modal saham, kewajiban jangka panjang atau kredit modal kerja dalam periode sesudah tanggal neraca
c. Ada/tidaknya kejadian penting sesudah tanggal neraca yang memerlukan adjustment terhadap laporan keuangan atau penjelasan catatan laporan keuangan
7. Kirim konfirmasi ke penasihat hukum perusahaan
8. Analisa perkiraan profesional fees
9. Dapatkan surat pernyataan langganan (client representation letter)

PENYELESAIAN PEMERIKSAAN AKUNTAN
• Beberapa hal yang harus dilakukan akuntan publik, sebelum suatu pemeriksaan akuntan dinyatakan selesai :
1. Seluruh kertas kerja pemeriksaan harus diparaf oleh pembuatnya dan direview oleh atasannya.
2. Hasil review harus didokumentasikan dalam suatu review notes dan harus dijawab oleh staf yang direview (reviewee) secara tertulis
3. Daftar audit adjustment harus disusun, lengkap dengan index working papernya, diskusikan dengan klien
4. Audit adjustment yang sudah disetujui klien harus diposting ke masing-masing kertas kerja yang berkaitan
5. Draft report disusun oleh auditor in-charge (pimpinan tim audit), direview oleh audit manager dan audit partner
6. Sebelum kertas kerja pemeriksaan dan draft report di review oleh audit manager dan audit partner, maka audit supervisor harus menyusun notes to PPM (catatan untuk Partner, Principal dan Manager)
7. Setelah draft report direview dan disetujui PPM, diskusikan dengan klien. Jika klien setuju, buat final audit report.
8. Sebelum laporan audit diserahkan kepada klien, auditor harus meminta Surat Pernyataan Langganan dari klien. Tanggal surat harus sama dengan tanggal selesainya audit field work dan tanggal laporan audit.
9. Auditor membuat draft management letter, setelah direview dan disetujui PPM, diskusikan dengan klien. Klien setuju, buat management letter final untuk klien
10. tahap akhir, selesaikan urusan pelunasan audit fee (ditambah 10% PPN, dikurangi PPh 23 7,5%)
11. Dalam audit working papers, cantumkan “catatan untuk audit tahun berikutnya”.
12. Opini yang diberikan, tergantung hasil pemeriksaan
13. Dalam mereview kertas kerja pemeriksaan, KAP sebaiknya mempunyai daftar “Audit Working Papers Review Guide”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar